GOWA, 22 Agustus 2026 – Kebijakan penonaktifan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) beserta belasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dinilai perlu disikapi secara matang. Pemerhati Hukum dan Pengamat Politik serta Kebijakan Publik, Ruslan SP., CPLA, mengingatkan agar konflik internal birokrasi tidak mengorbankan kepentingan pelayanan publik.
Ruslan menilai momentum pemberhentian massal tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terlebih karena waktunya bertepatan dengan dinamika isu yang sedang ramai diperbincangkan publik di media sosial.
"Jangan sampai Kebijakan ini memunculkan persepsi publik bahwa ada keterkaitan antara keputusan strategis birokrasi dan masalah personal di lingkup pemerintahan daerah. Rentetan peristiwa ini tidak bisa dihindari dari spekulasi publik," ujar Ruslan.
Ia mengimbau kepada seluruh jajaran pejabat publik di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun ego sektoral dalam mengelola tata kelola pemerintahan. Menurutnya, stabilitas daerah dan kepastian pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.
"Para pejabat daerah harus mengedepankan sikap profesional dan kedewasaan dalam berpolitik maupun memimpin instansi. Jangan sampai dinamika internal merusak tata kelola birokrasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat," pungkasnya.